Kesiapan dan Respons Terhadap Pandemi Dalam Pelayanan Kesehatan Gigi
Penyakit virus corona (COVID-19)
Penyakit
menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Sebagian besar orang yang tertular COVID-19 akan mengalami gejala ringan
hingga sedang, dan akan pulih tanpa penanganan khusus. Namun, sebagian orang
akan mengalami sakit parah dan memerlukan bantuan medis. Virus dapat
menyebar dari mulut atau hidung orang yang terinfeksi melalui partikel cairan
kecil ketika orang tersebut batuk, bersin, berbicara, bernyanyi, atau bernapas.
Partikel ini dapat berupa droplet yang lebih besar dari saluran pernapasan
hingga aerosol yang lebih kecil.
Pelayanan kesehatan adalah
bidang yang paling terdampak pandemi COVID-19
Tingginya tingkat penularan dan jumlah kasus
COVID-19 tidak sebanding dengan tingkat kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan dalam
merespon gelombang pandemi secara cepat dan tepat. Survey WHO menyebutkan bahwa
pandemi COVID-19 berimbas pada terganggunya akses pelayanan masyarakat yang
membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan selain kasus COVID-19 di fasilitas
pelayanan Kesehatan, terutama pelayanan Kesehatan gigi dan mulut. Tindakan medis
dalam pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dapat memicu terjadinya droplets dan
aerosol, contohnya penggunaan ultrasonic scalling dan high speed air driven
handpiece, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19 melalui udara
Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Pada
masa adaptasi kebiasaan baru merupakan salah satu upaya mitigasi klinis untuk
memutus mata rantau penularan virus SARS-CoV-2, melindungi dan meminimalkan
terjadinya infeksi COVID-19 ataupun ITPH pada tenaga Kesehatan, pasien/pengunjung
yang menerima pelayanan kesehatan, serta masyarakat di sekitarnya. Profesi
dokter gigi dinilai berisiko tinggi untuk terinfeksi dan dapat menjadi agen
transmisi silang (cross infection) mikroorganisme pathogen kepada pasien, terapis
gigi dan mulut (TGM), teknisi laboraturium teknik kedokteran gigi dan tenaga kesehatan
lain terutama saat melaksanakan pelayanan Kesehatan gigi dan mulut. Oleh karena
itu PPI wajib dilaksanakan rutin dan berkesinambungan di setiap FKTP yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatam gigi dan mulut.
Selama masa adaptasi kebiasaan baru, pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dapat dilakukan setelah mempertimbangkan secara seksama kondisi pasien dan risiko yang dihadapi baik oleh pasien maupun tenaga Kesehatan gigi dan mulut, menyesuaikan dengan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan sarana penunjang PPI lainnya serta tingkat penyebaran infeksi COVID-19 di komunitas setempat. Apabila terdapat keterbatasan pemenuhan APD dan sarana prasarana di FKTP maka pelayanan Kesehatan gigi dan mulut diprioritaskan hanya untuk pasien kasus emergensi dan urgen (khusus Tindakan non-aerosol/invasive minimal). FKTP harus membuat tahapan perencanaan dan aksi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan gigi dan mulut selama masa pandemic dan adaptasi kebiasaan baru, mengingat Tindakan yang dilakukan berpotensi menghasilkan bioaerosol dan kemungkinan terjadi kontak erat dengan pasien
Komentar
Posting Komentar